Rabu, 19 Juni 2013


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Televisi sebagai media komunikasi massa memiliki pengaruh sangat kuat bagi pembentukan opini publik masyarakat. Karakterisik media televisi yang bersifat audio visual dan daya jangkau yang luas (menggunakan frekuensi gelombang elektromanetik) mempermudah akses masyarakat terhadap informasi apapun yang disiarkan.
Di satu sisi tentu saja ini merupakan keunggulan, di mana informasi yang penting dapat segera dipublikasikan ke masyarakat luas  dan dalam tempo yang singkat. Namun di sisi lain, bukan tidak mungkin keunggulan ini dapat disalahgunakan untuk menyampaikan informasi-informasi yang dilandasi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu.
Hal inilah yang menjadi dasar penjelasan, mengapa industri penyiaran televisi memiliki lebih banyak regulasi bila dibandingkan dengan sektor lain. Regulasi tersebut diperlukan guna melindungi masyarakat sebagai publik yang memiliki frekuensi radio. Artinya regulasi diperlukan agar terdapat garansi bahwa informasi yang disampaikan oleh lembaga penyiaran memang benar-benar merupakan informasi yang dilandasi oleh semangat untuk meningkatkan derajat kualitas hidup masyarakat sebagai publik.
Praktisi media (jurnalis) pernah menyatakan bahwa sejatinya eksistensi media massa di tengah masyarakat  dimaksudkan agar media massa mampu berperan membangun kehidupan masyarakat lebih merdeka. Dengan informasi yang disampaikan, masyarakat dapat menggunakannya untuk membuat kehidupan mereka menjadi jauh lebih baik. Bukan justru sebaliknya, yakni ketika menerima informasi, kehidupan masyarakat malah menjadi lebih buruk.

1.2    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk tugas makalah kelopok dalam mata kuliah Dasar-dasar Penyiaran dan menambahan wawasan bagi mahasiswa.



1.3  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas,maka dapat di ambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.         Apa definisi dari regulasi penyiaran dan unsur terbentuknya regulasi penyiaran?
2.         Apakah model dari regulasi penyiaran?
3.         Apakah macam dari regulasi penyiaran?
























BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Definisi Regulasi Penyiaran dan Unsur Terbentuknya Regulasi Penyiaran
Definisi singkat mengenai Regulasi Penyiaran,arti kata regulasi ialah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan dan pembatasan. Penyiaran (sebagaimana tercantum dalam UU No. 32 Th. 2002 pasal 1 ayat 5)  adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. Jadi definisi singkat regulasi penyiaran ialah pembatasan terhadap kegiatan pemancarluasan siaran bagi masyarakat.
Adapun unsur penyusunan regulasi penyiaran karena dua hal,yaitu:
1.      Komunikasi yang efektif
Keefektifan komunikasi berkaitan dengan demokratisasi komunikasi yang meliputi jaminan negara untuk memungkinkan terjadinya keberagaman komunikasi. Tanpa adanya regulasi yang menjamin keberagaman tersebut maka kondisi yang berkembang akan cenderung monopolistik.
Kondisi yang monopolistik merupakan jembatan emas menuju monopoli inspirasi,yang berujung pada monopoli kebenaran. Maka di sinilah regulasi penyiaran diperlukan untuk menjamin keefektifan komunikasi tersebut.
2.      Diversitas politisi dan kultural
Secara politis,diversitas bertalian erat dengan nilai demokrasi yang menghendaki terjadinya aliran ide secara bebas melalui suau instrumen yang memungkinkan semua orang dapat mengaksesnya secara merata. Diversitas politis pada banyak titik sangat berkaitan dengan diversitas kultural.
Suatu program penyiaran akan semakin baik dinilai bila semakin tinggi tingkat relevansinya untuk  beragam ras,gender,umur,jenis kelamin sampai pada wilayah geografis.
Namun demikian,mainstreaming program penyiaran bukan untuk memberangus keberagaman kultural yang ada maka masih tetap diperlukan program penyiaran yang ditujukan untuk kelompok minoritas kultural tertentu.
Dalam konteks diversitas politis dan kultural,regulasi penyiaran juga mesti berisi peraturan yang mencegah terjadinya monopoli atau penyimpangan kekuatan pasar ,proteksi terhadap nilai pelayanan publik dan pada titik tertentu berisi pula aplikasi sensor yang bersifat paternalistik.

2.2                 Model Regulasi Penyiaran
1.      Model Otoriter
Tujuan dari model ini lebih sebagai upaya menjadikan penyiaran sebagai alat negara. Radio dan televisi sedemikian rupa diarahkan untuk mendukung kebijakan pemerintah dan melestarikan kekuasaan. Ciri khas dari model ini kuatnya lembaga sensor terutama yang menyangkut keberbedaan. Dunia penyiaran selama Orde Baru praktis berada pada kondisi seperti ini.
2.      Model Komunis
Aspek yang membedakan model komunis dan model lainnya ialah dilarangnya kepemilikan swasta,karena media dalam model ini dilihat sebagai milik kelas pekerja(biasanya terlambangkan dalam partai komunis) dan media merupakan sarana sosialisasi,edukasi,informasi dan motivasi.



3.    Model Paternalistik
Sistem penyiaran ini banyak diterapkan oleh negara-negara Eropa Barat semisal Inggris. Sifat dari penyiaran ini adalah top-down dimana kebijakan media bukan apa yang audiens inginkan tapi lebih sebagai keyakinan penguasa bahwa kebijakan yang dibuat memamng membutuhkan dan diinginkan oleh rakyat.
4.      Model Liberal
Secara umum sama dengan model Paternalistik,hanya berbeda dalam fungsi media komersialnya. Disamping menjadi penyedia informasi dan hiburan,juga memiliki fungsi mengembangkan hubungan yang penting dengan aspek lain yang mendukung independen ekonomi dan keuangan.
Secara fundamental,regulasi penyiaran mesti mengandung substansi yang :
1.      Menetapkan sistem tentang bagaimana dan siapa yang berhak mendapatkan lisensi penyiaran
2.      Memupuk rasa nasionalitas
3.      Secara ekonomis, melindungi institusi media domestik dari kekuatan asing
4.      Mencegah konsentrasi dan untuk membatasi kepemilikan silang
5.      Membangun media yang sehat untuk menjaga keseimbangan hubungan antara pengelola penyiaran,pemerintah dan audiens.
6.      Mengatur tata aliran keuangan dari sumber yang berbeda.
Perbedaan penerapan prinsip penyusunan regulasi juga disebabkan oleh  adanya perbedaan level geografis. Menurut feintuck(1998:51),dewasa ini regulasi penyiaran mengatur tiga hal,yakni struktur,tingkah laku,dan isi.
Regulasi struktur berisi pola-pola kepemilikan media oleh pasar,regulasi tingkah laku dimaksudkan untuk mengatur tata laksana penggunaan properti dalam kaitannya dengan kompetitor dan regulasi isi berisi batasan material siaran yang boleh dan tidak untuk disiarkan.

2.3                 Macam Regulasi Penyiaran
1.        Regulasi penyiaran komunitas
Dibanyak negara,media penyiaran komunitas telah diakui dalam kebijakan media nasional. Secara umum,negara dan swasta mendukung keberadaan media penyiaran komunitas melalui alokasi frekuensi dan donasi dana yang tidak mengikat.
Penyiaran komunitas menunjuk pada radio,televisi dan jaringan elektronik di lingkungan komunitas yang menampilkan siaran yang merefleksikan,mewakili dan meliputi anggota komunitas.
Tujuan pendengar untuk menyediakan berita dan informasi yang relevan dengan kebutuhan anggota komunitas,menyediakan medium untuk komunikasi anggota komunitas dan menguatkan keberagamn politik. Audiens dari radio komunitas yakni biasanya tertentu dibatasi oleh wilayah geografis.
Regulasi media penyiaran komunitas paling tidak berisi tentang kebijakan televisi kabel dan kebijakan regional penyiaran nasional. Khusus tentang radio komunitas,untuk mencapai potensial audiens yang lebih besar perlu dipertimbangkan alokasi frekuensi FM dengan kekuatan rendah. Disamping unutk mengefektifkan distribusi saat yang bersamaan menciptakan iklim kompetisi dengan radio komersial.
2.    Regulasi penyiaran publik
Eric Barendt (dalam Mendel,2000) mengelaborasikan ciri media penyiaran publik sebagai media yang :
·         Tersedia secara general geografis
·         Bersifat independen
·         Memiliki imparsialitas program
·         Memilki ragam varietas program
·         Dan pembiayaan dibebankan kepada pengguna
Secara filosofis urgensi kehadiran media penyiaran publik yang dilihat dari posisi warga masyarakat yaitu adanya lingkup pasar dan kekuasaan. Publik diposisikan dalam dua pengertian,yakni sebagai khalayak dan sebagai pasrtisipan.
Sistem kontrol yang terdapat pada penyiaran publik berfungsi  untuk menjaga orientasi fungsional penyiaran tersebut terhadap publik. Dalam penyiaran publik,lembaga penyiaran diproduksikan untuk menyiarkan program-program berkualitas yang tidak haya mengikuti rating dan selera pasar saja.
Penyiaran publik diberi kebebasan  mengelola lembaga penyiaran untuk membuat program sesuai tautan kreatifitas. Meski tetap mengingat kembali batasan-batasan dalam penyiaran yang berpengaruh besar terhadap masyarakat sendiri.













BAB III
PENUTUP
3.1                   Kesimpulan
Disinilah regulasi berperan untuk menjaga kepentingan masyarakat dari kepentingan-kepentingan tertentu. Tujuannya yaitu untuk meminimalisir masyarakat yang memiliki potensi besar untuk menjadi korban konvergensi media, khususnya generasi muda yang dianggap memiliki akses terhadap media konvergen dan rancunya batasan seberapa jauh isi media konvergen dianggap melanggar norma yang berlaku.
3.2                   Saran
Setelah membaca penjelasan diatas,tentu kita sebagai generasi muda diharapkan sangat membatu dan mendukung regulasi penyiaran yang terdapat di Indonesia.
Dalam penyusunan makalah ini kami sadar masih banyak terdapat kesalahan dalam penyusunan makalah. Oleh karena itu kritik dan saran dari pembaca khususnya dosen Pembina mata kuliah Dasar-dasar Penyiaran sangat kami harapkan demi kesempurnaan pembuatan makalah selanjutnya. 















DAFTAR PUSTAKA

Muhammad,Mufid.Komunikasi dan Regulasi Penyiaran.Jakarta:Kencana.2007





Ceritanya Nisa . 2017 Copyright. All rights reserved. Designed by Blogger Template | Free Blogger Templates