[TUGAS] Dasar Penyiaran
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Televisi sebagai media komunikasi massa memiliki
pengaruh sangat kuat bagi pembentukan opini publik masyarakat. Karakterisik
media televisi yang bersifat audio visual dan daya jangkau yang luas
(menggunakan frekuensi gelombang elektromanetik) mempermudah akses masyarakat
terhadap informasi apapun yang disiarkan.
Di satu sisi tentu saja ini merupakan keunggulan, di
mana informasi yang penting dapat segera dipublikasikan ke masyarakat luas
dan dalam tempo yang singkat. Namun di sisi lain, bukan tidak mungkin
keunggulan ini dapat disalahgunakan untuk menyampaikan informasi-informasi yang
dilandasi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu.
Hal inilah yang
menjadi dasar penjelasan, mengapa industri penyiaran televisi memiliki lebih
banyak regulasi bila dibandingkan dengan sektor lain. Regulasi tersebut
diperlukan guna melindungi masyarakat sebagai publik yang memiliki frekuensi
radio. Artinya regulasi diperlukan agar terdapat garansi bahwa informasi yang
disampaikan oleh lembaga penyiaran memang benar-benar merupakan informasi yang
dilandasi oleh semangat untuk meningkatkan derajat kualitas hidup masyarakat
sebagai publik.
Praktisi media (jurnalis) pernah menyatakan bahwa
sejatinya eksistensi media massa di tengah masyarakat dimaksudkan agar
media massa mampu berperan membangun kehidupan masyarakat lebih merdeka. Dengan
informasi yang disampaikan, masyarakat dapat menggunakannya untuk membuat
kehidupan mereka menjadi jauh lebih baik. Bukan justru sebaliknya, yakni ketika
menerima informasi, kehidupan masyarakat malah menjadi lebih buruk.
1.2
Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk tugas makalah kelopok dalam mata
kuliah Dasar-dasar Penyiaran dan menambahan wawasan bagi mahasiswa.
1.3 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas,maka dapat di ambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa
definisi dari regulasi penyiaran dan unsur terbentuknya regulasi penyiaran?
2.
Apakah
model dari regulasi penyiaran?
3.
Apakah
macam dari regulasi penyiaran?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi
Regulasi Penyiaran dan Unsur Terbentuknya Regulasi Penyiaran
Definisi singkat mengenai
Regulasi Penyiaran,arti kata regulasi ialah mengendalikan perilaku manusia atau
masyarakat dengan aturan dan pembatasan. Penyiaran
(sebagaimana tercantum dalam UU No. 32 Th. 2002 pasal 1 ayat 5) adalah
kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana
transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum
frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima
secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Jadi definisi singkat regulasi penyiaran ialah pembatasan terhadap kegiatan
pemancarluasan siaran bagi masyarakat.
Adapun unsur penyusunan regulasi penyiaran karena dua hal,yaitu:
1.
Komunikasi yang efektif
Keefektifan komunikasi berkaitan dengan demokratisasi
komunikasi yang meliputi jaminan negara untuk memungkinkan terjadinya
keberagaman komunikasi. Tanpa adanya regulasi yang menjamin keberagaman
tersebut maka kondisi yang berkembang akan cenderung monopolistik.
Kondisi yang monopolistik merupakan jembatan emas menuju
monopoli inspirasi,yang berujung pada monopoli kebenaran. Maka di sinilah
regulasi penyiaran diperlukan untuk menjamin keefektifan komunikasi tersebut.
2.
Diversitas politisi dan kultural
Secara politis,diversitas bertalian erat dengan nilai
demokrasi yang menghendaki terjadinya aliran ide secara bebas melalui suau
instrumen yang memungkinkan semua orang dapat mengaksesnya secara merata.
Diversitas politis pada banyak titik sangat berkaitan dengan diversitas
kultural.
Suatu program penyiaran akan semakin baik dinilai bila
semakin tinggi tingkat relevansinya untuk beragam ras,gender,umur,jenis kelamin sampai
pada wilayah geografis.
Namun demikian,mainstreaming program penyiaran bukan untuk
memberangus keberagaman kultural yang ada maka masih tetap diperlukan program
penyiaran yang ditujukan untuk kelompok minoritas kultural tertentu.
Dalam konteks diversitas politis dan kultural,regulasi
penyiaran juga mesti berisi peraturan yang mencegah terjadinya monopoli atau
penyimpangan kekuatan pasar ,proteksi terhadap nilai pelayanan publik dan pada
titik tertentu berisi pula aplikasi sensor yang bersifat paternalistik.
2.2
Model
Regulasi Penyiaran
1.
Model Otoriter
Tujuan dari model ini lebih sebagai upaya menjadikan
penyiaran sebagai alat negara. Radio dan televisi sedemikian rupa diarahkan
untuk mendukung kebijakan pemerintah dan melestarikan kekuasaan. Ciri khas dari
model ini kuatnya lembaga sensor terutama yang menyangkut keberbedaan. Dunia
penyiaran selama Orde Baru praktis berada pada kondisi seperti ini.
2.
Model Komunis
Aspek yang membedakan model komunis dan model lainnya ialah
dilarangnya kepemilikan swasta,karena media dalam model ini dilihat sebagai
milik kelas pekerja(biasanya terlambangkan dalam partai komunis) dan media
merupakan sarana sosialisasi,edukasi,informasi dan motivasi.
3.
Model Paternalistik
Sistem penyiaran ini banyak diterapkan oleh negara-negara
Eropa Barat semisal Inggris. Sifat dari penyiaran ini adalah top-down dimana kebijakan media bukan
apa yang audiens inginkan tapi lebih sebagai keyakinan penguasa bahwa kebijakan
yang dibuat memamng membutuhkan dan diinginkan oleh rakyat.
4.
Model Liberal
Secara umum sama dengan model Paternalistik,hanya berbeda
dalam fungsi media komersialnya. Disamping menjadi penyedia informasi dan
hiburan,juga memiliki fungsi mengembangkan hubungan yang penting dengan aspek
lain yang mendukung independen ekonomi dan keuangan.
Secara fundamental,regulasi penyiaran mesti mengandung substansi yang :
1.
Menetapkan sistem tentang
bagaimana dan siapa yang berhak mendapatkan lisensi penyiaran
2.
Memupuk rasa nasionalitas
3.
Secara ekonomis, melindungi
institusi media domestik dari kekuatan asing
4.
Mencegah konsentrasi dan untuk
membatasi kepemilikan silang
5.
Membangun media yang sehat untuk
menjaga keseimbangan hubungan antara pengelola penyiaran,pemerintah dan
audiens.
6.
Mengatur tata aliran keuangan dari
sumber yang berbeda.
Perbedaan penerapan prinsip penyusunan regulasi juga
disebabkan oleh adanya perbedaan level
geografis. Menurut feintuck(1998:51),dewasa ini regulasi penyiaran mengatur
tiga hal,yakni struktur,tingkah laku,dan isi.
Regulasi struktur berisi pola-pola kepemilikan media oleh
pasar,regulasi tingkah laku dimaksudkan untuk mengatur tata laksana penggunaan
properti dalam kaitannya dengan kompetitor dan regulasi isi berisi batasan
material siaran yang boleh dan tidak untuk disiarkan.
2.3
Macam
Regulasi Penyiaran
1.
Regulasi penyiaran komunitas
Dibanyak negara,media penyiaran komunitas
telah diakui dalam kebijakan media nasional. Secara umum,negara dan swasta
mendukung keberadaan media penyiaran komunitas melalui alokasi frekuensi dan
donasi dana yang tidak mengikat.
Penyiaran komunitas menunjuk pada
radio,televisi dan jaringan elektronik di lingkungan komunitas yang menampilkan
siaran yang merefleksikan,mewakili dan meliputi anggota komunitas.
Tujuan pendengar untuk menyediakan berita
dan informasi yang relevan dengan kebutuhan anggota komunitas,menyediakan
medium untuk komunikasi anggota komunitas dan menguatkan keberagamn politik.
Audiens dari radio komunitas yakni biasanya tertentu dibatasi oleh wilayah
geografis.
Regulasi media penyiaran komunitas paling
tidak berisi tentang kebijakan televisi kabel dan kebijakan regional penyiaran
nasional. Khusus tentang radio komunitas,untuk mencapai potensial audiens yang
lebih besar perlu dipertimbangkan alokasi frekuensi FM dengan kekuatan rendah.
Disamping unutk mengefektifkan distribusi saat yang bersamaan menciptakan iklim
kompetisi dengan radio komersial.
2.
Regulasi penyiaran publik
Eric Barendt (dalam Mendel,2000) mengelaborasikan ciri
media penyiaran publik sebagai media yang :
·
Tersedia secara general geografis
·
Bersifat independen
·
Memiliki imparsialitas program
·
Memilki ragam varietas program
·
Dan pembiayaan dibebankan kepada
pengguna
Secara filosofis urgensi kehadiran media penyiaran publik
yang dilihat dari posisi warga masyarakat yaitu adanya lingkup pasar dan
kekuasaan. Publik diposisikan dalam dua pengertian,yakni sebagai khalayak dan
sebagai pasrtisipan.
Sistem kontrol yang terdapat pada penyiaran publik
berfungsi untuk menjaga orientasi
fungsional penyiaran tersebut terhadap publik. Dalam penyiaran publik,lembaga
penyiaran diproduksikan untuk menyiarkan program-program berkualitas yang tidak
haya mengikuti rating dan selera pasar saja.
Penyiaran publik diberi kebebasan mengelola lembaga penyiaran untuk membuat
program sesuai tautan kreatifitas. Meski tetap mengingat kembali
batasan-batasan dalam penyiaran yang berpengaruh besar terhadap masyarakat
sendiri.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Disinilah regulasi berperan untuk menjaga kepentingan
masyarakat dari kepentingan-kepentingan tertentu. Tujuannya yaitu untuk
meminimalisir masyarakat yang memiliki potensi besar untuk menjadi korban
konvergensi media, khususnya generasi muda yang dianggap memiliki akses
terhadap media konvergen dan rancunya batasan seberapa jauh isi media konvergen
dianggap melanggar norma yang berlaku.
3.2
Saran
Setelah membaca penjelasan diatas,tentu kita
sebagai generasi muda diharapkan sangat membatu dan mendukung regulasi
penyiaran yang terdapat di Indonesia.
Dalam penyusunan makalah ini kami sadar masih
banyak terdapat kesalahan dalam penyusunan makalah. Oleh karena itu kritik dan
saran dari pembaca khususnya dosen Pembina mata kuliah Dasar-dasar Penyiaran
sangat kami harapkan demi kesempurnaan pembuatan makalah selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad,Mufid.Komunikasi dan Regulasi Penyiaran.Jakarta:Kencana.2007